Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan prasarana gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan manajemen penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
(2) Pemanfaatan ruang pertemuan dan ruang perpustakaan mini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), digunakan untuk:
a. kegiatan pertemuan;
b. diskusi penyuluh perikanan dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tempat melaksanakan proses pembelajaran yang berada di kawasan potensial perikanan.
Koreksi Anda
