Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana peralatan multimedia dan sarana meubelair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan, dan penyelenggaraan penyuluhan.
Koreksi Anda
