Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sarana sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, digunakan untuk mengakses informasi database penyuluhan perikanan, terbitan hasil-hasil penelitian dan www.djpp.kemenkumham.go.id kaji terap yang terdiri dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, konservasi, dan garam. (2) Pemanfaatan sarana alat bantu penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, digunakan untuk mendukung proses kegiatan penyuluhan. (3) Pemanfaatan sarana buku dan hasil publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, digunakan sebagai bahan penyuluhan untuk pengembangan pengetahuan berupa bahan bacaan, terbitan, pustaka, film (dokumenter, succes story), website, dan blog. (4) Pemanfaatan sarana peralatan pembuatan materi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, digunakan untuk membuat, mengolah, dan mencetak materi penyuluhan baik berupa media tercetak, terdengar, dan tertayang. (5) Pemanfaatan sarana pendukung administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, digunakan untuk membantu pelaksanaan pengadministrasian, surat menyurat dan lainnya dalam rangka pelaksanaan penyuluhan. (6) Pemanfaatan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, digunakan untuk kelancaran operasional dan mobilitas penyuluhan. (7) Pemanfaatan sarana meubelair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan dan penyelenggaraan penyuluhan. (8) Pemanfaatan sarana perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, digunakan untuk kelengkapan penunjang dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda