Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Rincian standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
