Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada kelembagaan di tingkat kecamatan selain gedung perkantoran, berupa prasarana unit percontohan penyuluhan perikanan pada kawasan potensial perikanan.
(2) Unit percontohan penyuluhan perikanan pada kawasan potensial perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat percontohan teknologi perikanan sebagai tempat kaji terap teknologi, uji coba teknologi inovatif, penelitian, laboratorium dan klinik penyuluhan dan pengembangan wirausaha perikanan.
Koreksi Anda
