Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung perkantoran.
(2) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan perikanan, meliputi:
a. ruang pertemuan; dan
b. ruang perpustakaan mini.
Koreksi Anda
