Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi: a. sistem informasi penyuluhan; b. alat bantu penyuluhan; c. buku dan hasil publikasi; d. peralatan pembuatan materi penyuluhan; e. pendukung administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. transportasi; g. meubelair; dan h. perlengkapan penunjang. (2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, meliputi: a. peralatan multimedia; dan b. meubelair.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id