Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi:
a. sistem informasi penyuluhan;
b. alat bantu penyuluhan;
c. buku dan hasil publikasi;
d. peralatan pembuatan materi penyuluhan;
e. pendukung administrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. transportasi;
g. meubelair; dan
h. perlengkapan penunjang.
(2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, meliputi:
a. peralatan multimedia; dan
b. meubelair.
Koreksi Anda
