Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai.
(2) Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan bertujuan untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda
