Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian meliputi:
a. tata cara perhitungan besaran tunjangan kinerja yaitu serangkaian proses verifikasi yang cermat dari pejabat kepegawaian atas capaian
kinerja dan tingkat kehadiran pegawai negeri sipil lingkup wewenangnya untuk dilakukan perhitungan tunjangan kinerja sesuai nilai jabatan dan kelas jabatan; dan
b. tata cara pembayaran tunjangan kinerja yaitu proses pengajuan perintah pembayaran oleh pejabat perbendaharaan ke kas negara serta pendistribusian kepada pegawai yang berhak.
Koreksi Anda
