Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1210) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebelum adanya aplikasi SKP Bulanan dapat dilakukan secara triwulan.
Koreksi Anda
