Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Apabila terdapat temuan aparat pengawas internal dan/atau aparat pengawas eksternal sehingga perlu dilakukan penyetoran ke Kas Negara, setoran/pengembalian ke Kas Negara tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
