Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen perhitungan, pengajuan, dan pembayaran tunjangan kinerja harus diadministrasikan dengan baik dan didokumentasikan secara cermat oleh Pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian dan/atau keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id