Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dokumen perhitungan, pengajuan, dan pembayaran tunjangan kinerja harus diadministrasikan dengan baik dan didokumentasikan secara cermat oleh Pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian dan/atau keuangan.
Koreksi Anda
