Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Unit Kerja yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya melekat pada DIPA masing-masing sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Form A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata Cara Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Unit Kerja yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya masih terpusat di Satker Pembayar sesuai dengan SOP Form B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata Cara Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Satker Pembayar sesuai dengan SOP Form C sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tata Cara Pembayaran dan Pendistribusian Tunjangan Kinerja sesuai dengan SOP Form D dan Form E sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata Cara Pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja sesuai dengan SOP Form F sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda