Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan dan/atau kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja selanjutnya dalam hal:
a. kesalahan dalam penghitungan;
b. perubahan kelas jabatan;
c. perubahan prosentase pembayaran tunjangan kinerja Kementerian; dan
d. penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai karena capaian kinerja pegawai dengan prestasi kerja sangat (amat) baik.
(2) Pengembalian kelebihan dan/atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan tunjangan kinerja.
(3) Pengembalian kelebihan dan/atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulan berikutnya setelah diterbitkan peraturan/keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud.
(4) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Tahun berikutnya diambil dari hasil pengurangan tunjangan kinerja akibat potongan displin, tidak menambah pagu Tunjangan Kinerja ditahun berjalan.
Koreksi Anda
