Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah tunjangan kinerja dibayarkan, masing-masing Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar/Unit Kerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja dengan menggunakan Form A dan Form B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA/Kepala Unit Kerja tembusan KPA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencairan Tunjangan Kinerja, dengan melampirkan: a. daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan; b. bukti transfer pembayaran Tunjangan Kinerja dari Bank; dan c. salinan (copy) kuitansi/bukti setoran pengembalian Tunjangan Kinerja jika terdapat pengembalian Tunjangan Kinerja. (3) Laporan Pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat pengajuan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (4) Apabila syarat pengajuan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka pengajuan tunjangan kinerja berikutnya tidak dapat diproses.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id