Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Transfer pembayaran Tunjangan Kinerja dapat dilakukan terpusat melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar dan/atau Rekening Bendahara Pengeluaran Unit Kerja atau langsung ke rekening masing-masing Pegawai.
(2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar/Unit Kerja wajib memeriksa pemasukan uang transfer di rekeningnya untuk memastikan kesesuaian jumlah dana yang masuk dengan jumlah total tagihan Tunjangan Kinerja sesuai rekapitulasi daftar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang diajukan.
(3) Setelah didapati kesesuaian tranfer dana Tunjangan Kinerja yang diterima, Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar/Unit Kerja wajib
mentransfer dana Tunjangan Kinerja ke masing-masing rekening pegawai sesuai dengan daftar rekapitulasi Tunjangan Kinerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterima transfer pembayaran Tunjangan Kinerja.
(4) Dalam hal pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Bendahara Pengeluaran Satker Pembayar, KPA UPT wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Unit Kerja lingkup Unit Eselon I-nya bahwa telah dilakukan transfer pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Bendahara Pengeluaran Unit Kerja/rekening masing-masing pegawai.
Koreksi Anda
