Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja rutin/bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan/peraturan sebagai dasar pembayaran. (3) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja, SPM-LS dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk beberapa bulan sekaligus.
Koreksi Anda