Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja rutin/bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan/peraturan sebagai dasar pembayaran.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja, SPM-LS dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk beberapa bulan sekaligus.
Koreksi Anda
