Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Pembayar mengkoordinasikan permintaan dana Tunjangan Kinerja pada Unit Kerja lingkup Unit Eselon I yang bersangkutan. (2) Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja dari Unit Kerja lingkup Unit Eselon I-nya, PPK Satker Pembayar membuat Rekapitulasi dari Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Per-Unit Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c. (3) PPK Satker Pembayar mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada PPSPM Satker Pembayar, dengan melampirkan: a. Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Per-Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; b. Daftar Rekapitulasi Penerimaan Tunjangan Kinerja PerPegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d; dan c. SPTJM yang ditandatangani KPA Satker Pembayar di atas materai dengan menggunakan Form G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) PPSPM Satker Pembayar, setelah menerima pengajuan SPP-LS pembayaran Tunjangan Kinerja, memeriksa dan menguji kelengkapan berkas serta ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA, untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. (5) Setelah didapati kebenaran dan keyakinan terhadap data yang terdapat dalam SPP-LS PPSPM Satker Pembayar menerbitkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kemudian mengajukan ke KPPN setiap tanggal 10 pada awal bulan berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id