Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja/Pejabat lain yang ditunjuk yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya masih terpusat di Satker Pembayar mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja secara berjenjang setiap tanggal 5 pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA Satker Pembayar dengan melampirkan:
a. surat permohonan pembayaran Tunjangan Kinerja yang ditandatangani Kepala Unit Kerja, dengan menggunakan Form D sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
c. Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Per-Unit Kerja, dengan menggunakan Form E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Daftar Rekapitulasi Penerimaan Tunjangan Kinerja Perpegawai dengan menggunakan Form F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
