Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya melekat pada DIPA masing-masing mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja ke KPPN setiap tanggal 10 pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya dengan melampirkan:
a. SPTJM yang ditandatangani Kepala Unit Kerja di atas materai dengan menggunakan Form B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan menggunakan Form C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. SPM-LS yang diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP-LS yang diajukan oleh PPK.
Koreksi Anda
