Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja yang alokasi anggaran tunjangan kinerjanya melekat pada DIPA masing-masing mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja ke KPPN setiap tanggal 10 pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya dengan melampirkan: a. SPTJM yang ditandatangani Kepala Unit Kerja di atas materai dengan menggunakan Form B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan menggunakan Form C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. SPM-LS yang diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP-LS yang diajukan oleh PPK.
Koreksi Anda