Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan/atau keuangan setiap awal bulan menghitung besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dengan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai Bulanan menggunakan Form A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. Penilaian Capaian Prestasi Kerja Pegawai; b. Rekapitulasi kehadiran dari presensi elektronik atau rekapitulasi kehadiran secara manual; dan c. Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan. (3) Dokumen pendukung penilaian Capaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah SKP bulanan masing-masing Pegawai. (4) Dokumen pendukung detail potongan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah: a. Surat Perintah/Surat Tugas/Disposisi/Undangan; b. Surat Keputusan Tugas Belajar yang masih berlaku; c. Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; d. Surat Izin Cuti; e. Surat Izin Sakit; dan/atau f. Surat Izin tidak masuk kerja karena alasan lain. (5) Dokumen pendukung penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah: a. Keputusan Menteri tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan posisi pertanggal 1 bulan kinerja; dan b. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil posisi pertanggal 1 bulan kinerja. (6) Perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Kepala Unit Kerja setiap tanggal 5 pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id