Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan/atau keuangan setiap awal bulan menghitung besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dengan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai Bulanan menggunakan Form A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. Penilaian Capaian Prestasi Kerja Pegawai;
b. Rekapitulasi kehadiran dari presensi elektronik atau rekapitulasi kehadiran secara manual; dan
c. Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan.
(3) Dokumen pendukung penilaian Capaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah SKP bulanan masing-masing Pegawai.
(4) Dokumen pendukung detail potongan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah:
a. Surat Perintah/Surat Tugas/Disposisi/Undangan;
b. Surat Keputusan Tugas Belajar yang masih berlaku;
c. Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
d. Surat Izin Cuti;
e. Surat Izin Sakit; dan/atau
f. Surat Izin tidak masuk kerja karena alasan lain.
(5) Dokumen pendukung penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. Keputusan Menteri tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan posisi pertanggal 1 bulan kinerja;
dan
b. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil posisi pertanggal 1 bulan kinerja.
(6) Perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Kepala Unit Kerja setiap tanggal 5 pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
Koreksi Anda
