Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja rutin/bulanan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai Kementerian setiap bulan kinerja dan/atau kebijakan bulan lainnya.
(2) Tunjangan Kinerja rapel/susulan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai Kementerian karena adanya perubahan status kepegawaian/kelas jabatan dan/atau penambahan prosentase tunjangan kinerja Kementerian yang mengakibatkan terjadinya kekurangan bayar atas tunjangan kinerja yang menjadi hak pegawai bersangkutan.
Koreksi Anda
