Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja rutin/bulanan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai Kementerian setiap bulan kinerja dan/atau kebijakan bulan lainnya. (2) Tunjangan Kinerja rapel/susulan merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai Kementerian karena adanya perubahan status kepegawaian/kelas jabatan dan/atau penambahan prosentase tunjangan kinerja Kementerian yang mengakibatkan terjadinya kekurangan bayar atas tunjangan kinerja yang menjadi hak pegawai bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id