Koreksi Pasal 88A
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat keterangan tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
27. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
