Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha perikanan tangkap dilakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan. (3) Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Pasal 88 dihapus. 26. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id