Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha perikanan tangkap dilakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan.
(3) Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Pasal 88 dihapus.
26. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
