Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Renstra KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pendahuluan, yang berisi latar belakang, kondisi umum, potensi, permasalahan dan lingkungan strategis; b. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; c. Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. Target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. Penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id