Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Renstra KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. Pendahuluan, yang berisi latar belakang, kondisi umum, potensi, permasalahan dan lingkungan strategis;
b. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
c. Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. Target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. Penutup.
Koreksi Anda
