Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id