Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
Pemberian nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu jenis dan/atau varietas;
c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama lambang Negara;
e. dapat menggunakan nama daerah, Balai, Unit Pemuliaan, Perusahaan, atau Perorangan dengan singkatan;
f. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf;
g. bukan merupakan merek dagang;
h. tidak menggunakan bahasa asing;
i. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut;
j. tidak menggunakan tanda baca; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
k. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal.
Koreksi Anda
