Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi: a. keunggulan; b. kelaikan edar; c. kesesuaian jenis ikan; dan d. manfaat. (2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. kecepatan pertumbuhan; b. daya tahan terhadap penyakit ikan; c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan; d. kecepatan berproduksi; dan e. keseragaman ukuran. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. bebas dari hama dan penyakit ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit ikan karantina; b. tidak merusak lingkungan; c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan d. tidak membahayakan kesehatan manusia. (4) Penilaian kesesuaian jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. kebenaran silsilah; b. kebenaran deskripsi; dan c. kebenaran metoda domestikasi, introduksi, atau pemuliaan. (5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain meliputi: a. aspek teknologi; b. aspek ekonomi; c. aspek sosial; dan d. aspek lingkungan.
Koreksi Anda