Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi:
a. keunggulan;
b. kelaikan edar;
c. kesesuaian jenis ikan; dan
d. manfaat.
(2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. kecepatan pertumbuhan;
b. daya tahan terhadap penyakit ikan;
c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan;
d. kecepatan berproduksi; dan
e. keseragaman ukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. bebas dari hama dan penyakit ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit ikan karantina;
b. tidak merusak lingkungan;
c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan
d. tidak membahayakan kesehatan manusia.
(4) Penilaian kesesuaian jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. kebenaran silsilah;
b. kebenaran deskripsi; dan
c. kebenaran metoda domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain meliputi:
a. aspek teknologi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek sosial; dan
d. aspek lingkungan.
Koreksi Anda
