Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a MENETAPKAN pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; b. deskripsi, yang terdiri atas: 1) taksonomi; 2) keunggulan fenotip dan genotip; 3) karakter reproduksi; 4) status kesehatan ikan; 5) toleransi terhadap lingkungan; dan 6) sediaan induk. c. foto ikan berwarna. (3) Masa berlaku penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis ikan.
Koreksi Anda