Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a MENETAPKAN pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
b. deskripsi, yang terdiri atas:
1) taksonomi;
2) keunggulan fenotip dan genotip;
3) karakter reproduksi;
4) status kesehatan ikan;
5) toleransi terhadap lingkungan; dan 6) sediaan induk.
c. foto ikan berwarna.
(3) Masa berlaku penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis ikan.
Koreksi Anda
