Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau instansi pemerintah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan disertai dengan persyaratan:
a. naskah akademis;
b. usulan nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; dan
c. foto jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan ukuran 5 (lima) R.
(3) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri dari aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan calon jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; dan
c. kebenaran silsilah deskripsi dan metoda domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melakukan penilaian dan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menyampaikan:
a. rekomendasi kepada Menteri apabila berdasarkan hasil penilaian, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dapat dilakukan pelepasan; atau
b. surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasan apabila berdasarkan hasil penilaian, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tidak dapat dilakukan pelepasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
