Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan, panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan warna. (2) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan, toleransi lingkungan, dan analisa proksimat atau kualitas daging. (3) Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi karakteristik DNA mengikuti metode standar dengan parameter keragaman genetik dan heterosigositas. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri, dan virus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda