Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau instansi pemerintah yang akan mengadakan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji fisik;
b. uji fisiologi;
c. uji genetik; dan
d. uji ketahanan penyakit.
Koreksi Anda
