Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau instansi pemerintah yang akan mengadakan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus melakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. uji fisik; b. uji fisiologi; c. uji genetik; dan d. uji ketahanan penyakit.
Koreksi Anda