Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berasal dari ikan produk rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id