Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berasal dari ikan produk rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
