Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan berasal dari:
a. ikan hasil domestikasi;
b. ikan hasil introduksi;
c. ikan hasil pemuliaan; dan
d. ikan produk rekayasa genetika.
(2) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. benih; dan
b. calon induk dan/atau induk ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. benih sebar; dan
b. benih bina.
(4) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa calon induk dan/atau induk ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. calon induk dan/atau induk penjenis;
b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau
c. calon induk dan/atau induk pokok.
Koreksi Anda
