Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan berasal dari: a. ikan hasil domestikasi; b. ikan hasil introduksi; c. ikan hasil pemuliaan; dan d. ikan produk rekayasa genetika. (2) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. benih; dan b. calon induk dan/atau induk ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. benih sebar; dan b. benih bina. (4) Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan yang berupa calon induk dan/atau induk ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. calon induk dan/atau induk penjenis; b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau c. calon induk dan/atau induk pokok.
Koreksi Anda