Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan. (2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk menambah keragaman jenis ikan yang dibudidayakan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan plasma nutfah, dan kepastian dalam melakukan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id