Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Plh. berhenti, apabila: a. pejabat struktural definitif telah aktif kembali; b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id