Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang ditunjuk sebagai Plh. memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinir, mengarahkan, dan memantau pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plh.
(2) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plh. tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang bersifat mengikat.
(3) Keputusan yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pembuatan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
b. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
c. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang administrasi kepegawaian, antara lain:
1) mengesahkan keputusan;
2) persetujuan pindah;
3) kenaikan pangkat;
4) penyesuaian gaji pokok;
5) kenaikan gaji berkala;
6) pembebasan dari jabatan;
7) pemberian izin cuti; dan 8) pemberian izin perkawinan dan perceraian;
d. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang keuangan.
e. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh atasan langsung jabatan struktural yang diduduki.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang ditunjuk sebagai Plh. tidak dapat menunjuk Plh. untuk jabatan yang sedang diduduki maupun melimpahkan jabatan sebagai Plh.
Koreksi Anda
