Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berhalangan sementara mengusulkan pejabat atau pejabat fungsional umum untuk ditetapkan sebagai Plh. kepada pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d.
(2) Dalam hal berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendadak/tidak direncanakan, atasan langsung www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat menunjuk Plh. Pejabat yang berhalangan sementara tersebut secara langsung.
Koreksi Anda
