Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional umum dapat ditunjuk sebagai Plh. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pangkat dan golongan/ruang sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan struktural yang akan diduduki; b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas; c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id