Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Plt. diberhentikan, apabila: a. pejabat struktural definitif telah ditetapkan; b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; atau e. ditetapkan sebagai tersangka.
Koreksi Anda