Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Plt. diberhentikan, apabila:
a. pejabat struktural definitif telah ditetapkan;
b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;
c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani;
d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; atau
e. ditetapkan sebagai tersangka.
Koreksi Anda
