Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt. memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, www.djpp.kemenkumham.go.id mengoordinir, mengarahkan, memantau, menunjuk Plh. dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt. (2) Pejabat dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt. tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang bersifat mengikat. (3) Keputusan yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. pembuatan penilaian prestasi kerja; b. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin; c. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang administrasi kepegawaian, antara lain: 1) mengesahkan keputusan; 2) persetujuan pindah; 3) kenaikan pangkat; 4) penyesuaian gaji pokok; 5) kenaikan gaji berkala; 6) pembebasan dari jabatan; 7) pemberian izin cuti; dan 8) pemberian izin perkawinan dan perceraian; d. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang keuangan. (4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh atasan langsung jabatan struktural yang diduduki. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda