Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt. jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pejabat fungsional tertentu dapat diangkat sebagai Plt. dalam jabatan struktural yang jenjang kepangkatannya sama atau setingkat lebih rendah. (3) Pejabat fungsional umum hanya dapat diangkat sebagai Plt. jabatan struktural eselon IV atau eselon V. (4) Pejabat struktural, Pejabat fungsional tertentu, dan Pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt.: a. tidak dilantik dan diambil sumpah jabatan; b. tidak dibebaskan dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. (5) Pengangkatan sebagai Plt. ditetapkan dengan surat perintah. (6) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id