Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau pejabat fungsional umum yang akan diangkat sebagai Plt. dalam jabatan struktural eselon II ke bawah diusulkan secara berjenjang oleh: a. Kepala Biro Kepegawaian/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon II dan Kepala UPT di lingkungan unit kerja masing-masing; b. Direktur/Kepala Pusat kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; c. Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. Kepala UPT kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V, di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pejabat struktural definitif dinyatakan berhalangan tetap. (3) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Plt. jabatan struktural ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id