Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Atasan langsung dari jabatan yang akan diduduki mengusulkan pejabat atau pejabat fungsional umum untuk ditetapkan sebagai Plt. kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang berwenang, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d.
Koreksi Anda
