Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional umum dapat diangkat sebagai Plt. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat dan golongan/ruang sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan struktural yang akan diduduki;
b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
