Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud penunjukan Plh. adalah untuk mengisi sementara jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Tujuan penunjukan Plh. adalah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Koreksi Anda
