Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pejabat Fungsional Umum dapat diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. Staf Ahli Menteri, apabila memiliki pangkat dan golongan/ruang yang sama atau satu tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan Staf Ahli Menteri dimaksud.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15, maka dapat diangkat dari pejabat fungsional umum yang dianggap cakap dan mampu untuk menjalankan tugas pada unit kerja masing- masing, khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
