Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan sebagai Plt. dibuat dengan surat perintah yang memuat tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat struktural definitif berhalangan tetap. (2) Penunjukan sebagai Plh. dibuat dengan surat perintah yang memuat tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat struktural definitif berhalangan sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian unit kerja eselon I masing-masing dan Kepala Biro Kepegawaian. (4) Pejabat pembina kepegawaian unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal pada Direktorat Jenderal; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal; d. Sekretaris Badan pada Badan. (5) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau pejabat definitif aktif kembali. (6) Surat perintah sebagai Plt. dan Plh. dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda