Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Sertifikat CPOIB dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPOIB berakhir. (2) Setiap produsen obat ikan untuk melakukan perpanjangan Sertifikat CPOIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan: a. fotokopi Sertifikat CPOIB; b. formulir data persyaratan CPOIB, dalam hal terdapat perubahan; dan c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan Sertifikat CPOIB perpanjangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id