Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Sertifikat CPOIB dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nama pemilik, untuk produsen perorangan; b. nama penanggung jawab perusahaan, untuk produsen perusahaan obat ikan; c. tempat kedudukan perusahaan; dan/atau d. alamat pemilik, untuk produsen yang berupa perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id