Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
Perubahan Sertifikat CPOIB dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. nama pemilik, untuk produsen perorangan;
b. nama penanggung jawab perusahaan, untuk produsen perusahaan obat ikan;
c. tempat kedudukan perusahaan; dan/atau
d. alamat pemilik, untuk produsen yang berupa perorangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
